SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, TULUNGAGUNG</strong> — Jam kerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan <a title="Kecelakaan Ponorogo: Truk Terguling Saat Lewat Tanjakan, Muatan Genting Hancur" href="http://madiun.solopos.com/read/20180518/516/917047/kecelakaan-ponorogo-truk-terguling-saat-lewat-tanjakan-muatan-genting-hancur">aparatur sipil negara</a> (ASN) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dikurangi selama Ramadan demi menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa.</p><p><span>"Kebijakan ini sudah sesuai dengan surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 336/2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri," kata Pj Bupati Tulungagung Jarianto saat dimintai konfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji di Tulungagung, Kamis (17/5/2018).</span></p><p>Untuk diketahui, pada hari biasa jam kerja ASN mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Namun selama Ramadhan PNS diizinkan pulang pukul 14.00 WIB.</p><p>"Kami majukan satu jam," katanya. Sudarmaji mengatakan,<a title="9 Penerbang Tempur Lanud Iswahjudi Digembleng hingga Desember 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180518/516/917058/9-penerbang-tempur-lanud-iswahjudi-digembleng-hingga-desember-2018"> pengurangan jam kerja bagi PNS</a> ini tertuang pada SE nomor 851/629/033/2018 mengenai pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung.</p><p><span>Dimana hal ini menindaklanjuti SE MenPAN-RB Nomor 336/2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri.&nbsp;</span>Menurutnya, selama bulan Ramadhan memang harus ada penyesuaian jam kerja untuk PNS.</p><p><span>Apalagi jika sore menjelang Magrib semuanya tentu menyiapkan sajian berbuka puasa keluarga. "</span>Supaya mereka bisa pulang lebih awal dibanding hari-hari biasa," katanya.</p><p>Menurut Sudarmaji, kebijakan pengurangan jam kerja tersebut <a title="Penumpang KA di Daops Madiun Diperiksa dengan Metal Detector" href="http://madiun.solopos.com/read/20180518/516/916878/penumpang-ka-di-daops-madiun-diperiksa-dengan-metal-detector">wujud toleransi</a> dan penghormatan pemerintah (daerah) terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.</p><p>Dia memaparkan, terlihat memang ada perbedaan antara mereka (PNS) yang lima hari kerja maupun enam hari. Jika lima hari, masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.</p><p><span>Khusus untuk PNS yang enam hari kerja, masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin-Kamis, dan Sabtu.&nbsp;</span>Sedangkan pada Jumat tetap masuk 08.00 WIB dan baru bisa pulang pada pukul 14.30 WIB.</p><p><span>Sudarmaji mengatakan, penataan jam kerja ini sama persis dengan SE dari KemenPAN-RB bahwa setiap pekannya PNS harus tetap memenuhi 32,5 jam kerja.&nbsp;</span>"Kami berharap, pelayanan kepada masyarakat tetap prima sebagaimana mestinya," katanya.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya