SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo menjatuhkan sanksi berupa penurunan jabatan selama 3 tahun bagi ASN yang tertangkap berbuat mesum di hotel.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun bagi AI, aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berbuat mesum saat jam kerja di sebuah hotel wilayah Kartasura pada Oktober tahun lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anggota Staf Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) itu dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat di bawahnya selama tiga tahun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan saat ini yang bersangkutan adalah ASN golongan IIIb.

“Sanksinya diturunkan pangkatnya setingkat dibawahnya selama tiga tahun,” kata Rakhmat ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (9/3/2018).

Secara otomatis penurunan pangkat berdampak pada penyesuaian gaji dan tunjangan yang diterima AI. Keputusan ini diambil setelah Pemkot Solo menerima hasil sidang tim pemeriksaan bersama (rikma), terdiri Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, serta jajaran BKPPD.

 

Tim rikma bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota. Sebelumnya perempuan anggota staf di Dinkop UKM itu tertangkap polisi tengah memadu kasih dengan pria yang bukan suaminya di sebuah hotel saat jam kerja. Merujuk pada aturan kepegawaian, AI melanggar displin ASN karena membolos saat jam kerja.

“Dia [AI] melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Rakhmat menyebutkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, yakni bolos saat jam kerja, memakai baju dinas, serta melakukan tindak asusila. Selain itu Pemkot Solo juga menjatuhkan hukuman penghentian gaji selama empat bulan bagi dua ASN Pemkot yang tepergok mesum di hotel di Wonogiri.

“Kasus dua ASN mesum di Wonogiri ini lebih lama dibandingkan AI. Dua ASN ini sudah dijatuhi hukuman pidana 4 bulan kurungan, makanya gaji mereka otomatis dihentikan,” katanya.

Pemkot tinggal menyiapkan sanksi sesuai pelanggaran kode etik ASN. Sanksi tersebut dijatuhkan sesuai keputusan Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo.

BKPPD Kota Solo mencatat kasus perselingkuhan mendominasi kasus pelanggaran kepegawaian Pemkot selama 2017. Merujuk catatan BKPPD, dari lima kasus pelanggaran kepegawaian selama 2017, empat di antaranya kasus perselingkuhan. Sedangkan kasus lain adalah ASN terlibat pungutan liar (pungli).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya