SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun memanggil dan akan memeriksa salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Madiun yang diduga mengampanyekan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. ASN berinisial HA itu diduga melanggar aturan tentang netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan pihaknya akan memanggil ASN berinisial HA yang bekerja di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun. Sebelum melakukan pemanggilan, Bawaslu mendapatkan laporan dari warga yang mempertanyakan netralitas HA sebagai aparatur negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah dapat laporan tiga hari lalu. Mereka menanyakan netralitas ASN Kemenag Madiun yang mendukung salah satu paslon dalam Pilpres 2019,” kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Jumat (8/2/2019).

Anwar menuturkan ASN tersebut dilaporkan setelah berkali-kali mengeshare foto, video, maupun meme tentang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno di grup WhatsApp.

Selain mengunggah video maupun foto tentang Prabowo-Sandiaga, ASN itu juga membumbuinya dengan tulisan dukungan ke paslon tersebut.

“Ada sekitar tujuh video maupun gambar yang di-share di grup WA komunitasnya. Itu dikirim selama beberapa hari, bukan dalam satu waktu. Saat terlapor mengirim unggahan itu juga terjadi perdebatan dengan anggota grup lainnya,” terang dia.

Lantaran ada yang tidak terima terkait unggahan tersebut, anggota grup WA itu pun melaporkannya ke Bawaslu. Bawaslu telah memeriksa tiga saksi anggota grup WA tersebut.

“Ini yang dipermasalahkan karena yang bersangkutan itu ASN. Dan dia pun ada tulisan mengajak-ajak anggota lain [memilih capres 02],” ujar Anwar.

Pihaknya telah memiliki bukti berupa bukti percakapan dan unggahan video gambar yang dikirim di grup WA. Bawaslu telah menjadwalkan memanggil ASN yang menjadi terlapor, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Nantinya kalau tindakan ASN tersebut dipastikan melanggar aturan netralitas ASN dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke Komite Aparatur Sipil Negera untuk memutuskannya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya