SOLOPOS.COM - Seratusan PNS yang tidak mengenakan atribut lengkap dikelompokkan dalam barisan tersendiri dalam Upacara Bendera Tanggal 17 di halaman Setda Sragen, Jumat (17/1/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi corona atau Covid-19. Bila melanggar aturan itu, ASN harus siap menghadapi sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjahit di Wonogiri Produksi Masker Transparan untuk Tunarungu, Harga Rp15.000

SE Kepala BKN tersebut terbit pada Jumat (24/4/2020). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam siaran persnya mengatakan seluruh pejabat instansi pusat dan daerah harus memantau ASN terkait larangan mudik.

Terdapat tiga kategori pelanggaran ASN seperti tercantum di dalam SE Kepala BKN yang bisa mendapatkan sanksi, mulai dari ringan sampai dengan berat. Berikut ketiga kategori tersebut:

Kategori I

Adalah ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020.

Kategori II

Yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020.

Kategori III

Adalah ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.

Menurut Paryono, bagi ASN yang melanggar larangan mudik pada kategori I akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

5.127 Buruh di Soloraya Kena PHK dan 12.469 Buruh Dirumahkan

Sedangkan ASN pelanggar larangan mudik kategori II dan kategori III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan mudik ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

Karo Humas BKN mengatakan, SE Kepala BKN ini berlaku hingga berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.

Hai PNS, Tak Ada Cuti Nikah Selama Corona Mewabah!

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam siaran persnya, Senin (27/4/2020), yang dikutip dari indonesia.go.id, menjelaskan aturan itu bukan sebagai langkah mengekang ASN, melainkan sebagai bentuk kontribusi bersama seluruh masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.

Sanksi disiplin diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi hukuman disiplin ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan ataupun tertulis (Pasal 7 Ayat 2).

Sanksi hukuman disiplin sedang diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun (Pasal 7 Ayat 3).

Dampak Virus Corona: Pengangguran di AS Melonjak

Jika ASN atau PNS yang tetap memaksakan diri untuk mudik dan terbukti positif terjangkit Covid-19, maka dapat dikenai sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat bagi ASN yang melanggar larangan mudik itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian secara tidak hormat (Pasal 7 Ayat 4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya