SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — AN, seorang ASN di Pemkab Klaten dipidana gara-gara tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelum dihukum penjara delapan bulan, AN pernah tersangkut kasus serupa beberapa tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, AN sudah dibui sejak awal ditangkap aparat sekitar Februari 2022 lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus yang menjerat AN sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan putusan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan itu dibacakan Majelis hakim pada persidangan yang digelar, Rabu (20/4/2022). Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara satu tahun. Putusan terhadap kasus yang menjerat AN itu dibenarkan Pelaksana Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya.

Sekretaris Badan Kesbangpol Klaten, Dodi Hermanu, membenarkan AN bertugas di Kesbangpol. Dia menduduki jabatan kepala seksi (kasi). Lantaran ada penyesuaian ketentuan dari pemerintah pusat, jabatan kasi berubah menjadi jabatan fungsional.

“Baru sekitar tiga bulan [AN di Badan Kesbangpol] mutasi dari Disbudporapar. Baru jalan tiga bulan kemudian ada penangkapan,” jelas Dodi, Rabu (1/6/2022).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan sejak awal tersangkut kasus narkotika dan dijebloskan ke penjara, AN diberhentikan sementara. Hingga kini, Slamet menuturkan Pemkab belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

AN pernah tersangkut kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkotika beberapa tahun lalu. Hanya, Slamet tak mengetahui secara persis kala itu hukuman pidana yang dijatuhkan kepada AN.

“Saya belum tahu karena dulu belum menangani secara langsung. Nanti kami pelajari lebih lanjut,” jelas dia.

AN bertugas di Badan Kesbangpol Klaten. Dia pernah bertugas sebagai guru.

“Dulu awalnya jabatan fungsional guru, tetapi sudah lama. Kemudian kena sanksi, diberhentikan dari jabatan fungsional,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya