SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih belum menerbitkan aturan resmi terkait aktivitas mudik Lebaran 2021 di kalangan aparatur sipil negara atau ASN. Meskipun begitu, dipastikan aturan yang diberikan tidak akan berbeda jauh dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, mengatakan masih menunggu perintah dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terkait aturan mudik untuk para ASN Karanganyar. Namun, berkaca dari pengalaman sebelumnya, kalangan ASN dipastikan akan dilarang mudik dengan beberapa ketentuan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Manajer Baru Persis Solo Era Kaesang Segera Diumumkan, Seperti Ini Sosoknya

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau aturan resminya [mudik ASN] memang belum dikeluarkan. Tapi pastinya aturan di kabupaten tidak akan menyimpang dari aturan pemerintah pusat. Seperti tahun kemarin kan tidak boleh, tahun ini karena masih di tengah pandemi, tentu saja tidak boleh juga untuk mudik,” jelas Suprapto kepada Solopos.com, Jumat (9/4/2021).

Suprapto mengatakan terdapat pengecualian untuk aturan larangan mudik di kalangan ASN tersebut. Salah satunya, apabila ada anggota keluarga yang meninggal dan ASN sangat dibutuhkan keluarga untuk pulang kampung akan diberikan kelonggaran. Pelonggaran tersebut juga harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Pemkab Karanganyar.

“Kalau memang sangat mendesak dan diharuskan pulang kampung, ASN bersangkutan harus izin dulu ke Sekda Karanganyar. Kalau belum mendapatkan izin masih tetap tidak boleh dulu,” imbuh dia.

Mobil Dinas ASN

Terkait penggunaan mobil dinas, Suprapto mengaku belum menerima arahan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar untuk menentukan aturan resmi.

“Kalau penggunaan mobil dinas digunakan ke luar kota atau mudik, kami masih belum tahu juga. Masih harus berkomunikasi dulu arahannya bagaimana. Kami masih menjadwalkan untuk membahas ini,” beber dia.

Baca Juga: Blora Terpilih Jadi Percontohan Riset Tanam Padi di Lahan Sawah Tadah Hujan

Berdasarkan pantauan Solopos.com dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di menpan.go.id, tercantum surat edaran no 8/2021 terkait ASN yang dilarang mudik di momen libur Lebaran 2021. Dalam surat tersebut berisi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya