SOLOPOS.COM - Foto bersama sejumlah ASN bersama salah seorang peserta Pilgub Jateng di RS Kartini Jepara. (panwaskabjepara.co.id)

Solopos.com, SEMARANG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara di lingkungannya yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini. Pemprov Jateng mengancam ASN yang nekat mudik pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan sanski itu diterapkan mengacu pada SE Gubernur Jateng No.965/1089 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeran dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto Pasal 3 angka 17, yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Turn Back Hoax: Ekstrak Nanas Obat Covid-19?

BKD Jateng pun siap menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan itu. Sanksi mulai dari pemotongan TPP mulai 10 persen hingga 50%, selama tiga bulan hingga tiga tahun. “Aturan itu berlaku di 35 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Wisnu kepada wartawan di Semarang, Rabu (21/4/2021) sore.

Wisnu menambahkan bila ASN yang melanggar tersebut ada unsur kesengajaan dan dilakukan beberapa kali, maka sanksi yang diterapkan bisa lebih berat. Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan, bahkan pemecatan.

Disidang Dulu

“Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural dicopot jabatan strukturalnya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jateng agar mematuhi peraturan larangan mudi tersebut.  Namun, apabila ada kepentingan mendesak yang mengharuskan ASN itu bepergian ke luar daerah, wajib meminta izin terlebih dahulu dengan atasannya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya