SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung pada Lebaran 2022. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Wisnu Zaroh, di Semarang, Kamis (21/4/2022).

Menurut Wisnu, hingga saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan bagi ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Dengan demikian, maka sah-sah saja jika setiap ASN, termasuk di lingkungan Pemprov Jateng menggunakan mobil dinas yang diberikan untuk keperluan mudik atau pulang kampung.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Saat ini kan enggak ada aturan yang melarang, jadi saya beranggapan boleh-boleh saja. Yang terpenting kondisinya terawat dengan baik, termasuk onderdil dan lain sebagainya,” kata Wisnu.

Pemakaian mobil dinas untuk mudik, jelas Wisnu, tetap diizinkan asalkan fungsinya tidak menyalahi aturan. Ia yakin kondisi mobil dinas yang dipakai untuk mudik Lebaran akan terjaga dengan baik ketimbang dibiarkan menganggur di halaman parkir kantor dinas.

Baca juga: ASN Pemkot Madiun Boleh Mudik, Tapi Jangan Bawa Mobil Dinas

Lebih lanjut, Wisnu mengimbau kepada ASN agar tidak memakai mobil dinas untuk ugal-ugalan. Hal ini dikarenakan mobil dinas merupakan barang aset negara dan bukan milik pribadi.

“Kalau ada yang lalai atau melanggar aturannya, ya tentu kita kenakan sanksi,” ujarnya.

Terkait masa cuti Lebaran bagi ASN selama sepekan Wisnu berharap dapat digunakan sebaik-baiknya. ASN yang melanggar batas cuti Lebaran nantinya akan dijerat sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga kemungkinan pemecatan.

Sementara itu, Bupati Kudus, HM Hartopo, mengaku belum memutuskan penggunaan mobil berpelat merah untuk pulang kampung bagi jajaran pemerintahannya. Meski demikian, ia menilai selama pemerinttah pusat tidak mengeluarkan larangan, maka diperbolehkan.

Baca juga: ASN Pemprov Jateng Bukukan Zakat Rp55 M

“Kami menunggu aturan dari pusat, selagi tidak ada larangan enggak apa-apa,” kata Hartopo.

Meski demikian, Hartopo menegaskan pihaknya tetap akan menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu, Pemprov Jateng pun hingga kini belum mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan mobil dinas itu.

“Terkait aturan itu kami sambil menunggu pusat nanti seperti apa. Mungkin [pemerintah] provinsi sudah mengizinkan, tapi belum ada surat edaran ke kami, jadi kami belum berani mengizinkan. Takut nanti tabrakan. Dari Pak Gubernur [Jateng, Ganjar Pranowo] juga belum ada [aturan resmi]. Saya yakin Pak Gubernur juga masih menunggu dari pusat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya