Solopos.com, KUPANG — Sejumlah aparat sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menggelar doa bersama sebelum memulai aktifitas saat penerapan kebijakan ASN masuk kantor jam 05.30 WITA di Kota Kupang, NTT, Selasa (7/3/2023).

PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Setelah menerapkan kebijakan aktivitas sekolah dimulai pukul 05.30 WITA, kini Pemprov NTT menerapkan kebijakan masuk kantor bagi ASN pada jam yang sama khususnya bagi ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Kebijakan bagi ASN ini diterapkan sepekan setelah kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA bagi para siswa SMA dan SMK negeri di Kota Kupang diberlakukan sejak 27 Februari 2023 dan direvisi menjadi pukul 05.30 WITA pada 28 Februari 2023.

 

Sejumlah aparat sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT berjoget bersama sebelum masuk kantor saat penerapan kebijakan ASN masuk kantor jam 05.30 WITA di Kota Kupang, NTT, Selasa (7/3/2023). (Antara/Kornelis Kaha)

 

ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menggelar doa bersama sebelum masuk kantor saat penerapan kebijakan ASN masuk kantor jam 05.30 WITA di Kota Kupang, NTT, Selasa (7/3/2023). (Antara/Kornelis Kaha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi