SOLOPOS.COM - Asmirandah dan Jonas Rivanno (JIBI/dok)

Solopos.com, DEPOK--Artis cantik Asmirandah diam-diam ternyata telah mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan sang  suami Jonas Rivanno atau yang biasa disapa Vanno.

Permohonan pembatalan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Jawa Barat pada 7 November lalu dengan nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Humas PA Depok, Suryadi mengatakan pasal yang digunakan Andah sapaan akrab Asmirandah adalah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi “Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.”

“Asmirandah kemungkinan besar melihat adanya ketidaksungguhan dari termohon dalam hal ini Jonas Rivanno dalam hal meyakini akidah yang telah diucapkannya. Hal ini bisa dijadikan alasan kuat,” ujar Suryadi di Depok, Senin (25/11/2013).

Status keyakinan yang berubah-berubah menurut Suryadi dapat dikaitkan dengan pasal 27 tersebut yang menjadikan adanya keraguan dari pihak pemohon.

“Dari awalnya sudah tidak yakin, gimana nanti ke depannya, mungkin ini persepsi yang menjadi alasan permohonan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober 2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf. Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dia kembali lagi pada agama lamanya dan tidak mengakui sudah menjadi seorang muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya