SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia (Asmindo) Solo terus berupaya mengimbau anggotanya untuk melengkapi usahanya dengan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sebab, di tahun 2013 mendatang, SVLK menjadi syarat mutlak suatu produk kayu olahan, bisa masuk ke pasar luar negeri, utamanya Negara di kawasan Uni Eropa, Amerika, Jepang bahkan China.

Wakil ketua Asmindo Solo Adi Dharma mengkhawatirkan, jika barang eskpor mebel, furniture atau kayu olahan tidak punya SVLK, maka barang terancam ditolak oleh otoritas negara yang bersangkutan. Meski demikian, untuk mendapatkan SVLK, menurut Adi, bukan hal yang mudah bagi pengusaha. Sebab, selain beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diungkapkan Adi, perusahaan sangat sulit untuk menerapkan standarisasi yang sama terhadap supplier mebel, yang dalam hal ini UKM. Sehingga, sejauh ini, belum ada satu pun perusahaan yang bergerak disektor mebel, memiliki sertifikat tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SVLK sendiri adalah persyaratan yang memuat standard, criteria, indicator, metode verifikasi dan norma penilaian, untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan, guna membatasi praktik pembalakan liar. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya