SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 yang menetapkan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu secara paripurna. Fasilitas ini ditanggung oleh PT Askes.

Demikian disampaikan dalam siaran pers Departemen Keuangan, Rabu (15/7/2009).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaminan pemeliharaan tersebut meliputi rawat jalan tingkat pertama (RTJP), rawat jalan tingkat lanjutan (RTJL), rawat inap (RI), pelayanan gigi dan inap, pelayanan persalinan, pergantian alat kesehatan, pelayanan darah, general check up, pelayanan kesehatan di luar negeri dan pelayanan ambulans.

Jaminan yang tidak ditanggung meliputi pelayanan dan tindakan kosmetika, program dalam rangka ingin mempunyai anak, kecanduan narkoba, alkohol serta obat berbahaya lainnya, pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen, biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara, biaya komunikasi, hal-hal lain yang ditentukan oleh tim dokter menteri dan pejabat tertentu dan hal-hal lainnya yang ditentukan oleh ASKES.

Untuk keperluan fasilitasi tersebut, Departemen Keuangan membayar iuran jaminan pemeliharaan kepada PT Askes. Fasilitas ini berlaku mulai 23 Juni 2009.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya