SOLOPOS.COM - Peluncuran menu baru Syariah Hotel Solo, Kamis (9/10/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Asita Solo mendesak adanya peraturan Wali Kota Solo yang menyertai pengesahan RIPPKA.

Solopis.com, SOLO — Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Solo mendorong meetings-incentives-conferences and exhibitions (MICE), kuliner, dan wisata belanja, masuk ke dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Hal ini mengingat Solo unggul dalam tiga sektor tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Asita Solo, Dayono, mengungkapkan berdasarkan public hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu, ketiga hal tersebut belum disebutkan dalam RIPPDA. Padahal RIPPDA merupakan rencana pengembangan pariwisata yang ingin dicapai hingga 10 tahun ke depan. Oleh karena itu, sangat penting ketiga hal ini mendapat perhatian juga dari pemerintah daerah (pemda).

Daryono mengungkapkan RIPPDA yang menurut rencana akan disahkan bulan ini hanya memuat gambaran secara umum. Dia menyampaikan MICE saat ini masih menjadi andalan bagi bisnis perhotelan karena menyumbang 80% dari total revenue. Selain itu, Solo terkenal dengan kulinernya yang enak dan murah serta memiliki lokasi belanja yang selalu dicari. Di antaranya adalah Pasar Klewer dan kampung batik serta keduanya juga masuk dalam rencana pengembangan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

“Setelah RIPPDA disahkan, kami selaku pelaku pariwisata berharap segera disusul dengan menerbitkan perwali [peraturan wali kota] supaya lebih detail dan bisa segera dilaksanakan,” ungkap Daryono kepada Solopos.com dalam morning tea di Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH) Solo, Sabtu (1/10/2016).

Menurut dia, dari banyaknya subsektor di bidang pariwisata, Pemkot Solo harus memilih prioritas subsektor mana yang ingin dikembangkan terlebih dahulu. Hal ini mengingat tidak bisa semua subsektor dikembangkan bersamaan karena tidak akan maksimal.

Daryono juga menyoroti kawasan Pedaringan yang bisa menjadi salah satu lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk pariwisata karena bisa dijadikan techno park dan kebun binatang. Hal ini karena masih banyak potensi yang bisa dikembangkan di atas lahan seluas 16 hektare (ha) yang terdapat di Pusat Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan.

Oleh karena itu, dia berharap pengesahan RIPPDA tidak hanya sebagai upaya Pemkot untuk memenuhi target dan standar Kemenpar supaya mendapat dana tapi benar-benar bisa diterapkan dan mendukung pengembangan pariwisata daerah.

Pemilik Sinergi Event ini menjelaskan berdasarkan UU Pariwisata 10/2009, ada tiga amanak yang harus dipenuhi pemerintah daerah, yakni membentuk badan promosi pariwisata, RIPPDA, dan organisasi yang mewadahi pelaku pariwisata, yakni Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya