SOLOPOS.COM - Kedua tersangka pelaku perjudian yang berhasil dibekuk petugas Polres Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Kedua tersangka pelaku perjudian yang berhasil dibekuk petugas Polres Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)--Puluhan orang yang tengah asik berjudi di ladang jagung kocar-kacir setelah digerebek petugas Polres Boyolali pada Kamis (28/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arena judi tersebut berada di sebuah ladang jagung di Dukuh Tegalsari, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali.  Puluhan orang yang sedang berjudi itu pun berlarian dua di antaranya berhasil ditangkap yakni Sarjiman (bandar), 43, warga Klabang, Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit dan Mitro Pawiro alias Jumar, 77, warga Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota.

Keduanya lantas diamankan ke Mapolres Boyolali.Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasubag Humas AKP Margono mengatakan penggrebekan berawal dari adanya laporan masyarakat. “Di lokasi tersebut ternyata ada sekelompok warga yang sedang berjudi. Tepatnya di sebuah gubug di ladang jagung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/7).

Petugas dari Polres Boyolali dan Polsek Teras melakukan penggrebekan sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) yaitu uang taruhan Rp 155.000, alat judi jenis dadu, tikar dan terpal.

Sang Bandar Sarjiman mengaku uang taruhan berkisar Rp 5.000 hingga Rp 50.000. Menurutnya, perjudian di lokasi itu sudah berjalan kurang lebih empat hari. Dimulai sekitar pukul 12.00 WIB- 20.00 WIB. Di sisi lain Margono menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya