SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

GUNUNGKIDUL—Aparat Polres Gunungkidul menggrebek arena perjudian Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Selasa (15/5/2013). Enam tersangka diamankan, satu diantaranya merupakan anggota komunitas motor trail Gunungkidul, yaitu Suwarto.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Lima tersangka lainnya adalah Eko Tricahyono, Bangkit Suparjiyono, Arif Raharjo, Wahito dan Suyatno

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2013) mengakui satu tersangka memang anggota motor trail. “Iya si Warto [Suwarto] bikers” katanya.

Suhadi mengatakan, perjudian para tersangka memang sudah lama menjadi incaran polisi namun selalu berkilah tak ada barang bukti. Polisi pun terus mengawasi gerak-gerik tersangka. “Setelah ada informasi warga dan kita pastikan langsung kita grebek di lokasi judi” katanya.

Meski sempat berkilat, namun tersangka warga daerah Nglipar, Ngawen dan Wonosari itu tak berkutik setelah polisi mengeluarkan pistol. Tersangka pun digelandang ke Mapolres berikut barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp550.000.

Polisi  menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Judi merupakan penyakit masyarakat yang akan kita berantas tanpa pandang bulu” tegas Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya