SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN – Lima warga ditangkap petugas saat tengah asik berjudi di sebuah warung angkringan, Dusun Moyudan RT 02 RW 15, Sumber Rahayu, Moyudan, Sabtu (16/8/2014) dinihari. Kelimanya kini ditahan Mapolsek Moyudan untuk diproses sesuai hukum.

Satu tersangka diantaranya tercatat sebagai mahasiswa salahsatu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka di Jogja yakni Bayu Widi Atmoko, 22.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat tersangka lain adalah Ngatimin, 45, dan Tumijan, 48, keduanya warga Dusun Barepan, Sumberrahayu, Moyudan. Serta Tri Wahyudi, 40, dan Hendra Dwi Setiawan , 27, yang merupakan warga Dusun Moyudan, Sumber Rahayu, Moyudan.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja kelimanya datang ke angkringan tersebut pada Jumat (15/8/2014) malam. Setelah berbicara panjang lebar sampai pada keputusan mereka untuk melakukan judi remi.

Tidak saja bermain sekedar iseng tapi para tersangka mengeluarkan uang sebagai modal berjudi remi meski jumlahnya tak terlalu banyak. Tanpa sadar tindakannya sudah masuk dalam kasus pidana dan petugas pun menggerebeknya.

Kapolsek Moyudan, AKP Sukamto menjelaskan pihaknya melakukan penggerebekan berkat informasi dari masyarakat, karena di kawasan itu kerap berlangsung judi remi bahkan tempatnya berpindah-pindah. Saat ditangkap para tersangka sudah tidak bisa berkutik dan diangkut ke Mapolsek Moyudan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Adapun barang bukti yang disita dari tangan kelima tersangka yakni Rp53.000 dan satu set kartu remi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya