SOLOPOS.COM - Martin Pratiwi selaku penggugat Ashanty Hermansyah didampingi kuasa hukumnya, Aditya Setiawan, memberi keterangan pers seusai sidang mediasi atas sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019). (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah, Kamis (12/12/2019), kembali mangkir ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi selaku rekan bisnis penyanyi itu di PN Purwokerto pun deadlock alias menemui jalan buntu.

Demikian diungkapkan kuasa hukum penggugat, Aditya Setiawan. “Hari ini, di sidang yang keempat kalinya, pihak tergugat, kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir,” paparnya seusai mendampingi Martin Pratiwi di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ikhtiar yang sudah diupayakan penggugat maupun mediator buntu. “Baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator [telah] berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi, yaitu dengan video call,” katanya tentang sidang yang dipimpin hakim mediator Denny Ikhwan.

Nyatanya, sambung dia, Ashanty selaku pihak tergugat tidak mau mengangkat panggilan telepon tersebut. Sesuai kesepakatan pada sidang mediasi Senin (2/12/2019) yang dihadiri kuasa hukum Ashanty, apabila pada sidang mediasi Kamis ini tidak ada titik temu, maka tergugat sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Berikutnya, karena pihak tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kami masuk kepada proses persidangan, yaitu masuk pada pokok perkara,” katanya.

Menurut dia, sidang pertama tersebut rencananya diagendakan akan digelar pada tanggal 7 Januari 2020 di PN Purwokerto.

Disinggung mengenai kemungkinan Ashanty akan datang pada tanggal 19 Desember 2019 berbarengan dengan rencana pembukaan salah satu cabang bisnis kulinernya di Purwokerto, Aditya mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan kuasa hukum tergugat, sidang mediasi lanjutan akan digelar pada tanggal 12 Desember 2019.

“Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan kemarin, sidang [mediasi] tanggal 2 Desember, sidang yang akan dilakukan selanjutnya adalah tanggal 12 Desember 2019, bukan tanggal 19 Desember. Oleh karena dia tidak hadir, ya artinya sudah deadlock, masuk ke pokok perkara. Nanti sidang pertama kemungkinan diagendakan tanggal 7 Januari 2020,” katanya.

Menurut dia, Ashanty tidak wajib datang dalam proses persidangan mendatang karena diwakilkan kepada kuasa hukumnya. “Apabila datang, ya kami menerima saja,” katanya.

Sementara itu, pihak penggugat, Martin Pratiwi, mengaku baru mendapat informasi dari panitera pengganti terkait dengan alasan ketidakhadiran Ashanty dalam sidang mediasi. “Itu katanya, karena ada kepentingan di tempat lain. Seperti itu, alasan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada panitera pengganti,” katanya.

Seperti diwartakan, saat ditemui seusai sidang mediasi pada tanggal 2 Desember 2019, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah, mengakui jika secara formal kliennya wajib hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Oleh karena sedang sakit, kata dia, Ashanty tidak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan pihak akan mengupayakan kehadiran yang bersangkutan pada sidang berikutnya. “Kita upayakan bisa hadir,” katanya.

Gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi berawal dari hubungan bisnis yang dia lakukan dengan Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah. Pihak penggugat, Martin Pratiwi, mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. “Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015,” katanya.

Ashanty tertarik bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan public figure.

Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hingga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian. “Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016,” katanya.

Bahkan, dia baru mendapatkan bagian dari bagi hasil senilai Rp290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017. “Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp18 miliar,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya