SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kabar kurang mengenakkan datang dari penyanyi Ashanty. Istri dari Anang Hermansyah itu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dilihat dari website resmi PN Tangerang, selaku pihak penggugat adalah Martin Pratiwi. Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak tanggung-tanggung, total nilai gugatan Martin Rp 9,4 miliar. Itu terdiri dari kerugian materil Rp 4,5 miliar dan immaterial senilai hampir Rp 4,9 miliar.

Martin sendiri merupakan direktur CV Pratiwi Aesthetic Care. Perusahaan itu beralamat di jalan Perum Supriyadi Graha Timur, Purwekerto, Banyumas, Jawa Tengah. Produk kecantikan Ashanty bermerk Ashanty Beauty Care diproduksi di sana.

Gugatan Martin didaftarkan pada 26 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara nomor perkaranya tertulis 553/Pdt.G/2019/PN Tng.

Sayangnya, belum ada komentar dari Ashanty terkait gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya