SOLOPOS.COM - Alat berat merobohkan bangunan warung makan yang menempati lahan milik TNI AD di Jl. Setiabudi, Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (25/7/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Aset TNI di Banyumanik ditempati warga. Hari ini Kodam mengosongkan 33 bangunan di lahan itu.

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kodam IV/Diponegoro mengosongkan 33 bangunan yang berdiri di lahan milik TNI Angkatan Darat (AD) di Jl. Setiabudi 213, Keluruhan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (25/7/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan personel prajurit TNI Kodam IV/Diponegoro mengeluarkan barang-barang dan perabotan rumah tangga dari dalam rumah warga.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Inf Zainul Bahar mengatakan langkah penertiban dilakukan dalam rangka proses pengembalian, penyerahan, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan okupasi TNI AD.

”Penertiban dan pengosongan lahan ini berdasarkan surat perintah KSAD [Kepala Staf Angkatan Darat] dan Pangdam,” kata dia.

Pantauan , proses pengosongan rumah berjalan lancar. Para warga duduk-duduk bergerombol di depan teras rumah Ketua RT 009/RW 011 Srondol Kulon, Banyumanik Trinoto dan depan musala setempat.

Sejumlah warga menyanyikan lagu Padamu Negeri dengan lirih, serta meneriakkan takbir dan berselawat. Beberapa ibu menangis dan melontarkan cacian kepada anggota TNI yang dinilai arogan.

Satu alat berat diterjunkan untuk merobohkan sebuah bangunan tembok warung makan di lahan TNI AD.

Zainul mengungkapkan status tanah seluas sekitar 6.400 m2 tersebut dikuasai oleh TNI AD sejak 1950 dengan luas bangunan okupasi 811 m2 dan bangunan pribadi 1.129 m2.

Awalnya di atas lahan tersebut berdiri 13 rumah untuk prajurit TNI yang masih aktif, tetapi dalam perkembangannya bertambah menjadi 33 bangunan. Di samping untuk tempat tinggal juga untuk usaha bengkel, salon, dan warung makan.

Zainul menambahkan sebelum dilakukan pengosongan telah dilakukan sosialisasi dan pertemuan dengan warga sebanyak enam kali sejak 2013 silam.

”Prosedur pengosongan internal Kodam sehingga tidak perlu melewati proses hukum. Warga juga diberikan kontrakan dan uang kerokhiman,” kata dia.

Sementara itu, Ketua RT 009/RW 011 Srondol Kulon, Banyumanik, Trinoto, menilai tindakan Kodam IV/Diponegoro melanggar hukum, karena tanah yang ditempati warga milik negara, bukan milik TNI AD.

”Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Komnas HAM dan Presiden Jokowi,” kata dia.

Trinoto yang telah menempati rumah sejak 1973 mengaku tidak pernah ada pertemuan dengan Kodam sebelum penertiban. ”Pernah dipanggil ya, tapi warga tidak datang,” ujar putra Mayor TNI purnawirawan Sutardjo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya