SOLOPOS.COM - Prajurit TNI Kodam IV Diponegoro mengangkut perabotan milik warga yang menempati Jl. Tanjung No 10-12 Semarang. Lahan yang digunakan mendirikan bangunan itu sebelumnya merupakan aset TNI yang kini dimiliki Bank Mandiri. (JIBI/Semarangpos.com/Pendam Diponegoro)

Aset Bank Mandiri berupa lahan di Jl. Tanjung 10-12 Semarang sebelumnya dikuasai TNI AD.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pasukan TNI Kodam IV Diponegoro melakukan pengosongan 16 rumah warga yang terletak di Jl. Tanjung 10-12, Semarang, Jumat (5/1/2017). Pengosongan itu dilakukan aparat Kodam IV Diponegoro karena aset yang sebelumnya milik TNI dan digunakan untuk mendirikan rumah warga itu diminta Bank Mandiri.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV Diponegoro, Kolonel Chk. Agus Hari Suyanto, menjelaskan lahan yang berada di Jl. Tanjung 10-12 itu sebelumnya merupakan aset TNI AD sesuai dengan Instruksi Pangab No. INST/02/VI/1989 tertanggal 6 Juni 1989 tentang Penertiban Tanah dan Bangunan Okupasi di Lingkungan ABRI.

Lahan itu kemudian difungsikan sebagai asrama dan kantor Penyaluran Militer KR Transad (Lurdam) di bawah naungan Kodam IV Diponegoro. Namun pada 2010, Bank Mandiri meminta tanah itu berdasar surat kepemilikan yang dikeluarkan dalam Pengumuman Menteri Keuangan tanggal 15 September 1959. Kala itu, kepemilikan tanah itu diberikan kepada Bank Umum Negara yang kini menjadi Bank Mandiri.

kodam diponegoro

Prajurit TNI Kodam IV Diponegoro mengangkut perabotan milik warga yang menempati Jl. Tanjung No 10-12 Semarang. Lahan yang digunakan mendirikan bangunan itu sebelumnya merupakan aset TNI yang kini dimiliki Bank Mandiri. (JIBI/Semarangpos.com/Pendam Diponegoro)

“Mengingat tanah dan bangunan itu akan dikembalikan ke Bank Mandiri, maka kami pun meminta warga yang menghuni rumah di Jl. Tanjung No. 10-12, Semarang, untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Kami minta warga untuk rela dan ikhlas,” ujar Kakundam dalam pernyataan resmi kepada Semarangpos.com, Jumat siang.

Warga yang sebagian besar merupakan purnawiran TNI dan keturunannya itu pun dengan sukarela meninggalkan rumah yang sudah bertahun-tahun ditempati. Sebagai kompensasi, Bank Mandiri pun melalui Kodam IV Diponegoro pun memberikan uang tali asih Rp45.100.000 bagi warga yang berstatus purnawirawan TNI, Rp35.100.000 bagi pensiunan PNS TNI, dan Rp25.100.000 bagi penghuni yang berstatus putra/putri purnawirawan TNI.

“Warga tidak memiliki hak atas tanah tersebut melainkan hanya menempati rumah atas dasar surat perintah [Pangab],” tegas Kakumdam.

Sementara itu, Staf Pendam Diponegoro, Mayor Inf. Sukamto, menyebutkan pengosongan rumah itu berlangsung lancar. Seluruh warga yang menempati rumah di atas lahan milik Bank Mandiri itu dengan bersedia dipindahkan.

“Dari prajurit Kodam juga dengan senang hati membantu warga mengangkut barang-barang miliknya ke rumah baru yang akan ditempati. Untuk yang belum memiliki rumah, kami juga siap mencarikan tempat tinggal sementara untuk ditempati selama satu bulan,” beber Sukamto kepada Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya