SOLOPOS.COM - Tanah Pemkot Solo (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO– Jumlah aset tanah Pemkot Solo meningkat lima kali lipat dalam waktu satu tahun dari 1.025 bidang dengan nilai Rp4,4 triliun pada 2018 menjadi 6.052  bidang dengan nilai Rp8 triliun pada 2019. Kini jumlahnya semakin bertambah.

Berdasarkan data di laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Solo, jumlah aset tanah Pemkot Solo pada 2018 ada 1.025 bidang dengan nilai Rp4.471.851.387.527 atau hampir Rp4,5 triliun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kemudian pada 2019, aset tanah itu meningkat menjadi 6.052 bidang dengan nilai Rp8.031.138.447.064,25 (Rp8 triliun). Dari 6.052 terdiri dari 596 tanah persil dengan nilai Rp2.004.639.040.642; 20 tanah non persil dengan nilai Rp40.881.655.000, dan 5.432 lapangan dengan nilai Rp5.985.617.751.422,25.

Selanjutnya meningkat menjadi 6.053 dengan nilai Rp8.045.589.866.839,25 pada 2020. Rinciannya, adalah 597 tanah persil dengan nilai Rp2.004.639.040.642; 21 tanah non persil dengan nilai  Rp55.333.074.775; 5.435 lapangan dengan nilai Rp5.985.617.751.422,25.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian jumlah tanah menjadi 6.072 dengan nilai Rp8.077.257.259.129,25 pada 2021. Rinciannya, yakni 606 tanah persil dengan nilai Rp2.008.321.242.132; 21 tanah non persil Rp67.463.282.575; dan 5446 lapangan dengan nilai 6.001.472.734.422,25

Daftar aset 2022 belum diunggah, namun ada surat No.KU12.00/279/IV/2022 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo.

Surat itu menjelaskan ada pemeriksaan BPK-RI Jateng atas Laporan Keuangan Pemkot Solo per 31 Desember 2021 sehingga penyampaian Daftar Aset Tahun 2022 belum dapat disampaikan.

Untuk penyampaian data tersebut dilakukan setelah tahap pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemkot Solo diterbitkan Opini.

Sementara Pemkot Solo meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-12 dalam laporan keuangan pemerintah daerah dari BPK di Semarang, Jumat (27/5/2022).

Kepala BPKAD Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan jumlah aset tanah bertambah karena ada jalan yang dimasukkan pada data. Pemkot Solo sebelumnya hanya mencatat aset tanah dan bangunan.

“Berkembangnya waktu kami mulai mencatat tanah-tanah yang bersifat jalan. Termasuk jalan lingkungan. Jalan lingkungan banyak sekali. Satu segmen bisa dihitung satu sertifikat, satu bidang,” kata dia ditemui Solopos.com di kawasan Pasar Gede Solo, Jumat (5/8/2022).

Menurut dia, Pemkot Solo juga mencatat penambahan aset tanah dengan cara membeli lahan, namun jumlahnya tidak banyak atau beberapa bidang tanah. Selain itu, hibah dan beberapa tanah milik negara menjadi tanah dengan hak pakai (HP) Pemkot Solo.

“Ada beberapa tanah negara yang karena sifatnya kepada kepentingan publik sertifikatkan menjadi tanah HP Pemkot. Misalkan ada lapangan tanah negara, kami sertifikatkan,” jelasnya.

Menurut dia, Pemkot Solo pernah membeli dua bidang lahan yang kini untuk gedung Parkir Ketandan di Jl.RE. Martadinata, Solo secara bertahap. Dua bidang tanah itu dibangun satu gedung parkir yang diresmikan Jumat pagi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya