SOLOPOS.COM - Penyewa lahan dan rumah PT KAI berbincang dengan salah satu anggota DPRD Kota Madiun, Senin (14/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Aset PT KAI mulai ditertibkan, sejumlah penyewa terancam diusir karena belum membayar uang sewa lahan dan rumah milik PT KAI.

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah penyewa lahan dan rumah PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengadu ke anggota DPRD Kota Madiun, Senin (14/3/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka mengadukan tindakan petugas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VII Madiun yang dinilai sewenang-wenang dalam menertibkan penyewa lahan aset PT KAI.

Seorang penyewa lahan PT KAI di Kampung Surabayan, Kelurahan Madiun Lor, Manguharjo, Bedjo, mengatakan PT KAI Daops VII Madiun telah mengirim surat kepada warga penyewa lahan yang intinya meminta untuk mengosongkan tanah dan rumah yang dimiliki PT KAI.

Dalam surat tertanggal 11 Maret 2016 itu, dirinya diminta untuk meninggalkan rumah tersebut pada Jumat (18/3/2016).

Bedjo mengatakan dalam surat tersebut juga dijelaskan ketika pada waktu yang ditentukan penghuni rumah PT KAI tidak segera mengosongkan rumah itu, petugas dari PT KAI akan melakukan pengosongan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia mengatakan surat mengenai pengosongan tanah dan rumah milik PT KAI itu muncul karena penghuni belum membayar uang sewa penempatan lahan dan rumah itu.

Dia mengatakan sudah dua tahun terakhir dirinya tidak membayar uang sewa rumah dan lahan karena kenaikan harga sewa naik sangat tinggi. Sehingga Bedjo merasa tidak sanggup untuk membayar uang sewa itu.

Bedjo menyebutkan kenaikan harga sewa setiap tahun bisa lebih dari 100% dari harga awal. Pada tahun 2005 hingga 2009 harga sewa rumah dan lahan PT KAI yang ditempatinya senilai Rp210.000/tahun.

Selanjutnya, pada 2009 ke atas harga sewa lahan dan rumah naik menjadi lebih dari Rp1 juta. Sedangkan pada 2015, harga sewa lahan dan rumah mencapai Rp3 juta.

“Saya sudah dua tahun nunggak bayar sewa karena merasa keberatan dengan harga sewa itu. Selain itu, sebelumnya juga tidak ada sosialisasi dari PT KAI mengenai kenaikan harga sewa itu,” kata dia kepada wartawan, Senin.

Mantan pegawai PT KAI yang telah menempati lahan dan rumah tersebut sejak 49 tahun lalu itu berharap mendapat perlindungan dari anggota DPRD Kota Madiun. Menurut dia, kenaikan sewa yang tinggi tersebut membuat dirinya kesulitan untuk membayar.

“Kami berharap semoga ada solusi mengenai permasalahan ini dan kami tidak diusir secara paksa dari tempat tinggal kami ini,” ujar dia.

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengimbau kepada PT Kai Daops VII Madiun tidak melakukan tindakan eksekusi dengan mengosongkan rumah yang disewa warga. Untuk tindakan eksekusi boleh dilakukan ketika sudah ada solusi mengenai permasalahan sewa lahan dan rumah tersebut.

“Kami berharap eksekusi yang dilakukan PT KAI menunggu hasil kesepakatan antara Tim 11 DPRD Kota Madiun dengan direksi PT KAI Daops VII. Dan kami harapkan eksekusi tidak menimbulkan permasalahan baru yang justru membuat rusuh kota,” kata Istono.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VII Madiun, Supriyanto, mengatakan tidak bisa memberikan keputusan mengenai permintaan Tim 11 DPRD Kota Madiun mengenai eksekusi pengosongan rumah aset milik PT KAI. Dia menyampaikan usulan tersebut akan disampaikan ke Kepala PT KAI Daops VII Madiun.

“Kami belum ada keputusan apa pun, nanti akan kami sampaikan kepada Kepala Daops VII terlebih dahulu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya