SOLOPOS.COM - Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman menggunakan bangunan eks Bank Danamon yang dihibahkan ke Pemkot Solo. Foto diambil Selasa (18/8/2020). (Solopos/Mariyana Ricky PD)

Solopos.com, SOLO — Aset berupa lahan milik Pemerintah Kota atau Pemkot Solo mengalami penambahan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disebut karena kecerdikan era Wali Kota Joko Widodo (Jokowi) dan FX Hadi Rudyatmo.

Penambahan aset itu antara lain bangunan bekas Bank Danamon Gladak yang kini menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemkot juga menambah aset yang berasal dari hibah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa rumah bekas terpidana korupsi simulator SIM Korlantas Polri, Djoko Susilo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aset tanah dan bangunan megah bergaya kolonial di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, itu kini bernama Dalem Priyosuhartan dan pernah dipakai untuk karantina pasien Covid-19. Masih ada beberapa aset lagi milik Pemkot Solo yang berasal dari hibah.

Banyaknya aset ini menuntut adanya pengawasan, terutama di lokasi-lokasi strategis, yang rawan disalahgunakan. Supaya nantinya, tidak timbul sengketa-sengketa lahan dengan masyarakat yang menempati aset pemerintah secara ilegal.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan, Slamet Suhardi, saat ditemui Solopos.com, Rabu (20/7/2022), mengatakan secara jumlah aset lahan Pemkot Solo mengalami pertumbuhan. Penambahan aset ini merupakan hibah dari swasta atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Hunian Liar Menjamur di Bong Mojo Solo, Disebut Karena Minim Pengawasan

“Secara jumlah aset, Pemkot Solo punya penambahan aset, baik itu hibah dari swasta ataupun Pemerintah Provinsi. Seperti gedung Mal Pelayanan Publik, itu hibah dari swasta. Sedangkan yang hibah dari Provinsi, seperti Taman Balekambang, awalnya dikelola Provinsi Jawa Tengah, kini dikelola Pemkot Solo,” ulasnya.

Strategi Jitu Wali Kota

Penambahan aset ini, menurut Slamet, tidak lepas dari strategi jitu para wali kota terdahulu, seperti Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo. Menurut Slamet, kedua sosok tersebut berjasa menambah aset-aset lahan yang bisa dikelola Pemkot.

Bahkan, dari sisi lokasi, aset-aset tersebut cukup strategis, dan bisa dipakai untuk keperluan apa pun sesuai kebutuhan. “Strategi dari Pak Jokowi dan Pak Rudy ketika menjabat sangat strategis. Jadi mereka melepas satu aset, yaitu HP 16 Semanggi jadi pemukiman, lalu dapat beberapa lokasi yang strategis,” ulasnya.

Baca Juga: Pemkot Solo Pernah Sekali Lepas Tanah HP untuk Warga, Prosesnya Panjang

Seiring dengan adanya aset yang bertambah, Slamet mengingatkan Pemkot Solo harus pintar-pintar dalam mengelola. Jika tidak, aset-aset lahan milik Pemkot Solo sangat rawan disalahgunakan. Hal itu seperti yang terjadi di lahan makam Bong Mojo, Jebres.

Lahan HP 62 dan HP 71 Pemkot Solo itu kini disalahgunakan untuk membangun hunian liar, bahkan diperjualbelikan secara ilegal. Slamet mewanti-wanti seluruh aset Pemkot harus mendapatkan perhatian. Jika diperlukan, dibangun pembatas tegas seperti tembok ataupun pagar, agar tidak disalahgunakan.

Fungsi Pengawasan

“Seiring bertambahnya aset, harus ada peningkatan fungsi pengawasan. Ibaratnya punya kendaraan, ya harus diawasi, jangan ketika diambil spionnya baru bergerak. Jadi harus ada ketegasan, atau batasan dari Pemkot Solo, untuk lahan-lahan yang ada, karena itu merupakan aset,” jelasnya.

Baca Juga: ATR/BPN: Kebaikan Pemkot Solo Kerap Disalahartikan, Kok Bisa?

Sebelumnya, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, juga berpesan agar, digunakan atau tidak, Pemkot harus menjaga dan melindungi aset-aset tanah yang dimiliki agar tidak disalahgunakan. “Saat rapat Banggar dengan TAPD membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disampaikan teman-teman terkait aset-aset punya Pemkot Solo dan belum dipakai. Kami merekomendasikan aset dijaga,” urainya.

Sehingga, Budi menambahkan sedari awal DPRD Solo mendukung Pemkot Solo untuk merawat, mengelola dan mengamankan aset-aset yang ada. Sikap itu menurutnya berlaku untuk semua aset Pemkot Solo, tidak hanya lahan makam Bong Mojo.

“Tidak hanya di Bong Mojo, tapi di semua tanah HP milik Pemkot Solo. Jadi kewajiban Pemkot Solo untuk menjaga, merawat, kalau mau digunakan ya silakan. Kalau enggak ya minimal ada upaya-upaya untuk menjaga aset-aset tersebut,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya