SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Manajemen PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) mengaku optimistis aset milik Mutiara di Bank Dresdner senilai US$ 156 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun bisa kembali 100%.

Aset Bank Mutiara yang dibawa kabur oleh pemegang saham yakni Robert Tantular, Hesham Al Waraq dan Rivat Ali Rijvi dalam bentuk deposito itu kini telah dibekukan di bank asal negara Swiss tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono ketika ditemui dalam acara Costumer Gathering Bank Mutiara di Jakarta, Kamis (10/12) malam.

“Saya optimistis sekali aset kita di Dresdner bisa 100%  kembali karena dana yang berupa deposito tersebut telah dibekukan serta diblokir,” ujarnya.

Dikatakan Maryono, saat ini tim gabungan Pemerintah dan Kepolisian (interdep) telah mulai berangkat untuk berusaha mengurus aset-aset bank dengan nilai bailout mencapai Rp 6,7 triliun tersebut. Namun membutuhkan waktu hingga satu tahun agar aset tersebut bisa kembali.

“Dana tersebut pastinya akan digunakan untuk menutup dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dikucurkan pemegang saham saat ini yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tutur Maryono.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Bank Mutiara, Pradjoto menjelaskan dana-dana yang berada diluar negeri jika dihasilkan dari kegiatan korupsi dan dapat didakwakan di Indonesia serta diyatakan sebagai tindak pidana maka sesuai dengan proses Mutual Legal Assistant (MLA) dana tersebut bisa dikembalikan.

“Di bank Dresdner nanti kita harus masuk ke legal procceding negara Swiss disana dan sangat jelas kita dapat menunjukan bahwa beneficiary-nya bank Mutiara karena semua dokumen-dokumen yang serta kelangkapan bukti aset tersebut milik Mutiara sudah ada,” papar Pradjoto.

Dia menegaskan dokumen tersebut nantinya akan memudahkan tim interdep dalam mengembalikan aset Mutiara.

“Tanggal 9 Desember 2009 kemarin interdep sudah bergerak dan bayangan saya dalam konstruksi hukumnya, tim interdebt akan mengajukan proses hukum di Swiss. Nantinya interdep yang akan menyatakan dana US$ 156 tersebut milik mutiara,” tambahnya.

Sehingga, lanjut Pradjoto aset Mutiara bisa dikembalikan tanpa harus memerlukan proses yang bertele-tele.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya