BEIJING– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan pemerintah Indonesia masih kesulitan menarik aset negara yang dilarikan koruptor ke luar negeri (LN).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Walaupun Indonesia telah mencapai banyak kemajuan dalam mengembalikan aset hasil korupsi di dalam negeri, namun pengembalian aset hasil korupsi yang berada di luar negeri masih menghadapi kendala,” katanya di Beijing, Jumat (29/6/2012).
Usai menghadiri seminar International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) keempat di Dalian, ia mengatakan “kesulitan itu antara lain karena masalah jurisdiksi dan peraturan setempat.”
Zulkarnain mengatakan Indonesia berkomitmen menerapkan Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang Undang No. 7 Tahun 2006.
“Pengembalian aset hasil korupsi merupakan prinsip fundamental yang menjadi jiwa bagi Konvensi Antikorupsi PBB,” katanya.
Berkenaan dengan hal itu, ia menjelaskan, KPK telah membentuk Satuan Tugas Pelacakan Aset sejak 2006. “KPK dan semua pihak terkait perlu membangun dan memperkuat jaringan kerja sama internasional akan mempermudah upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negaranya hasil korupsi,” tutur Zulkarnain.
Sementara anggota Partai Komunis China, Zhou Yongkang, mengatakan meluasnya globalisasi ekonomi membuat pola kejahatan korupsi makin canggih, terorganisasi serta beroperasi lintas batas.
“Karenanya Konvensi Antikorupsi PBB mengatur mekanisme pengembalian aset hasil korupsi dimana negara pihak harus memberikan kerja sama dan bantuan dalam pengembalian aset hasil kejahatan korupsi,” katanya.
Zhou Yongkang mengatakan kerja sama antarnegara yang lebih aktif dalam pengembalian aset hasil korupsi akan memberikan hukuman lebih efektif bagi para pelaku korupsi sekaligus mencegah upaya korupsi.