SOLOPOS.COM - Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Aset First Travel yang terendus polisi hanya Rp50 miliar. Padahal total kerugian konsumen mencapai lebih dari Rp800 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperpanjang penahanan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah biro perjalanan First Travel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang diperpanjang [masa penahanan] adalah tersangka Andika dan Anniesa,” kata Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Ia mengatakan penyidik memberi perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari ke depan bagi kedua tersangka. “Total berarti 40 hari perpanjangan ya,” katanya.

Kini penyidik masih melengkapi berkas para tersangka kasus First Travel. Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dwi Irianto mengatakan total nilai aset First Travel yang berhasil dilacak polisi mencapai lebih kurang Rp50 miliar.

Dwi menyampaikan pihaknya kini tengah berupaya mengungkap aset-aset lain yang diduga disembunyikan oleh tersangka. Hingga kini, sebanyak 10.553 paspor milik calon jamaah telah dikembalikan. Sementara jumlah laporan di Posko Pengaduan yang dilaporkan melalui surat elektronik terdapat 9.567 dan jumlah laporan langsung sebanyak 25.304 laporan.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14.000 orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang. Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya