SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi, yang akan melelang aset First Travel dan minta korban mengikhlaskan dana yang nyangkut menuai respons negatif. Reaksi itu datang terutama dari calon jemaah umrah yang tertipu di perusahaan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.

Luthfi Yazid, advokat dan kuasa hukum korban jamaah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), mengatakan bahwa pernyataan Kajari Yudi Triadi ini patut disesalkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertama, ia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Kedua, lanjutnya, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum Yudi dinilai tidak memiliki sensitivitas alias tidak peka terhadap kondisi dan penderitaan jamaah korban FT yang telah lama memperjuangkan nasibnya. Ini karena Yudi dengan entengnya mengatakan “ikhlaskan saja uang jamaah.”

Ia pun menolak pernyataan “kalau sudah niat umrah tapi diakalin maka pahalanya sudah sama dengan umrah”.

Aset First Travel Harusnya Dikembalikan ke Korban, Bukan Negara

“Ketiga, Kajari yang mengemban amanah  untuk menjaga dan mengamankan aset FT, semestinya Kajari membantu mencarikan solusi bagaimana agar uang jemaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke tanah suci,” katanya.

Selin itu, Kejari pun tahu bahwa aset yang akan disita itu bukanlah uang korupsi, melainkan uang nasabah. Karenanya, wajar jika korban First Travel tidak ikhlas uangnya diambil negara. “Jadi kalau asset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal.”

Salah satu korban penipuan First Travel, Asro Kamal Rokan, ikut menanggapi kabar harta sitaan dari PT First Travel yang akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.

First Travel Wajib Kembalikan Uang & Berangkatkan Jemaah dalam 12 Bulan

“Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah,” kata Asro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya