SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Dewan belum bisa melaksanakan rapat paripurna (Rapur) menyetujui peralihan tersebut.

Harianjogja.com, SLEMAN- Proses pengalihan personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) dari Pemkab Sleman ke Pemda DIY masih terkendala persetujuan DPRD Sleman. Dewan belum bisa melaksanakan rapat paripurna (Rapur) menyetujui peralihan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Rini Lestari menjelaskan, penyerahan dokumen P3D sudah dilakukan Pemkab Sleman ke Pemda DIY pekan lalu. Meski penyerahan dokumen P3D tersebut sudah dilakukan, namun masih terganjal persetujuan dari Dewan. “Secara umum tidak ada masalah karena penyerahan dokumen P3D sudah dilakukan sebelum 1 Oktober. Cuma masih kurang kelengkapan persetujuan Dewan melalui Rapur,” kata Rini di kantornya, Kamis (29/9/2016).

Masalah tersebut menjadi catatan dari Gubernur DIY di mana sarana dan prasarana secara fisik akan diserahkan setelah adanya persetujuan dari DPRD Sleman. Menurutnya, pelimpahan aset-aset tersebut merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sesuai Pasal 331 Pemendagri No.19/2016 pemindahtanganan aset di atas Rp5 miliar harus melalui persetujuan Dewan. Kami sudah mengirimkan surat jauh hari sebelumnya. Mudah-mudahan sebelum Oktober sudah diparipurnakan,” harap Rini.

Berdasarkan data DPKAD Sleman, total nilai peralihan P3D sekitar Rp260,4 miliar. Terdiri dari aset tanah Rp76,54 miliar, peralatan dan mesin (Rp63,87 miliar), gedung dan bangunan (Rp108,3 miliar), Jalan, Irigasi dan jaringan (Rp163,7 juta), aset tetap lainnya (Rp10,72 miliar) dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp868,5 juta.

Aset-aset yang dialihkan tersebut berasal dari lima bidang di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meliputi Bidang ESDM yang menyerahkan aset peralatan dan mesin senilai Rp16,87 juta, Bidang Kehutanan (aset peralatan dan mesin senilai Rp200,7 juta), Bidang Tenaga Kerja (aset peralatan dan mesin senilai Rp9,7 juta). Adapun Bidang Perhubungan menyerahkan aset peralatan dan mesin (Rp16,8 juta) serta gedung dan bangunan (Rp3,38 miliar).

Bidang Pendidikan menjadi instansi yang menyerahkan aset paling besar lantaran kebijakan pengalihan wewenang/pengelolaan SMA/SMK dari Pemkab Sleman ke Pemda DIY. Total terdapat 17 SMA dan 8 SMK yang dialihkan ke Pemda DIY. Nilai aset peralihan meliputi, tanah senilai Rp76,5 miliar, peralatan dan mesin (Rp63,6 miliar), gedung dan bangunan (Rp104,9 miliar), jalan, irigasi dan jaringan (Rp163,7 juta), aset tetap lainnya (Rp10,7 miliar) dan konstruksi dalam pengerjaan Rp868,5 juta. “Kami sudah melakukan verifikasi baik administrasi maupun lapangan terhadap aset yang diserahkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya