SOLOPOS.COM - Suasana open house Pemkab Gunungkidul, Senin (11/7/2016). (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Dinas yang asetnya paling banyak diserahkan ke provinsi adalah Disdikpora senilai Rp89 miliar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, segera menyerahkan aset senilai Rp90 miliar kepada pemerintah provinsi sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunung Kidul Prihatin Eka Widada, di Gunung Kidul, Senin, mengatakan proses penyerahan aset dilakukan akumulasi dari penarikan Dinas Kelautan dan Perikanan, Disperindag-ESDM, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).

Ekspedisi Mudik 2024

“Total yang diserahkan ke provinsi sekitar Rp90 miliar,” kata Eka seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan dinas yang asetnya paling banyak diserahkan ke provinsi adalah Disdikpora senilai Rp89 miliar. Sedikitnya ada 22 aset sekolah setingkat SMA/SMK yang diserahkan ke provinsi.

“Hal wajar dengan aset yang mencapai 22 sekolah,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (19/9/2016).

Eka mengatakan pihaknya saat ini melakukan tahap finalisasi, hari ini bersama pemkab dan DPRD Gunung Kidul melakukan rapat paripurna membahas mengenai serah terima aset di atas Rp5 miliar. Berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan penyerahan aset diatas Rp5 miliar harus dilakukan rapat paripurna bersama DPRD. Menurut dia, jika mengacu dengan aturan ini, maka ada aset senilai Rp35,3 miliar yang butuh persetujuan dewan.

Ia mengatakan tidak akan ada kendala karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu nantinya, pemkab akan menyerahkan aset ke pemerintah pusat diantaranya keberadaan Terminal Tipe A Dhaksinarga, Selang.

“Untuk penyerahan aset pusat kita belum tahu, yang lebih tahu ke Bagian Pemerintahan Umum yang menangani pemindahan kewenangan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya