SOLOPOS.COM - Mahkamah Agung (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Mahkamah Agung (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) akan segera mengeluarkan izin untuk penyitaan aset Bank Century yang berada di Hongkong. Penerbitan izin ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan perampasan aset yang diduga mencapai Rp6 triliun tersebut.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Mudah-mudahan minggu depan selesai, semua persiapan dan juga surat-surat yang diperlukan,” ujar Jubir MA, Djoko Sarwoko dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (4/7/2012).

Menurut Djoko persiapan untuk izin tersebut sudah dilakukan untuk sejak lama. Dalam merumuskan izin tersebut, dia juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam perampsan aset tersebut.

“Sudah dan beberapa kali diadakan rapat di MA, antara Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung yang dalam hal ini selaku aparat pelaksana,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hongkong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA) untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.

“Jadi harus ada semacam fatwa atau apa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset,” ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya