SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah membekukan sejumlah aset milik bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, baik di dalam maupun luar negeri.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa aset tersebut dibekukan karena diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group yang sedang ditangani penyidik Kejagung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Febrie menyebutkan seluruh aset tersangka bakal disita tim penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi PT Duta Palma Group sebesar Rp78 triliun.

Ekspedisi Mudik 2024

“Aset milik dia [Surya Darmadi] saat ini sedang kami bekukan dan lagi dicari lagi yang lainnya,” tuturnya di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memeriksa tersangka Surya Darmadi sekaligus membawanya ke Jakarta.

Baca Juga : Rugikan Negara Rp78 Triliun, Ini Profil Bos Duta Palma Surya Darmadi

“Ini kami masih kordinasi ya. Paling tidak dia bisa diperiksa dulu di sana,” ujarnya.

Terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu itu telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 1999-2008.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Bekukan Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya