SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menyita sejumlah aset Perusahaan Daerah (PD) BKK Pringsurat dengan nilai sekitar Rp42 ‎miliar. “Aset yang disita tersebut merupakan agunan kredit macet yang dikucurkan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, milik ratusan nasabah Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] tersebut,” katanya Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2019).

Sabrul mengungkapkan dari kredit macet senilai Rp42 miliar tersebut, sebagian kecil memang sudah dilunasi oleh para nasabah sebelum masa penuntutan perkara terjadi. “Total nilai kredit yang dilunasi sejumlah nasabah tersebut, kurang lebih sebesar Rp700 juta,” katanya.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ia menyebutkan, jumlah korupsi dan potensi uang yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi BKK Pringsurat ini merupakan yang terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. “Aset agunan nasabah senilai Rp42 miliar ini setelah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak ditebus bisa kita lelang untuk dikembalikan ke negara,” katanya.

Mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan lelang seperti apa, dia menyebutkan semua akan menunggu perkara tersebut hingga inkrah karena pascaputusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir. “Kejari Temanggung juga akan membentuk tim appraisal dan penilaian independen untuk menentu‎kan nilai agunan yang disita,” katanya.

Agunan yang disita dari nasabah BKK Pringsurat ada berbagai macam, antara lain, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan dan lainnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6/2019), dua direksi BKK Pringsurat Suharno dan Riyanto,‎ dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara. Selain itu pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Di samping itu, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pe‎ngganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dan Riyanto harus membayar uang pengganti Rp745 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya