SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Pasar elektronik di luar produk elektronik informasi dan komunikasi memiliki potensi besar dalam perdagangan elektronik dunia. Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap pembentukan pasar di Asia Tenggara dengan mengapuskan hambatan perdagangan untuk produk peralatan listrik dan elektronik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Bayu Krisnamurthi dalam acara The 14th Joint Sectoral Commitee On Electrical and Electronic Equipment (JSC EEE) Meeting yang digelar, Selasa (20/11/2012) di Kraton I Room, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hotel.

“Pasar elektronik di level ASEAN sangat besar. Kira-kira saat ini mendekati 2.000 miliar USD. Sangat menarik, baik bagi ASEAN maupun untuk negara-negara lain. Mereka berlomba-lomba masuk ke pasar ASEAN,” katanya ditemui usai acara pembukaan.

Potensi pasar elektronik diluar informasi dan komunikasi yang cukup besar ini, Bayu menegaskan kepada para delagasi untuk tidak hanya berpikir mencari harmonisasi standar antar ASEAN saja. Sebagai langkah untuk menyambut ASEAN Community tahun 2015 mendatang, harus ada standarisasi produk agar industri di negara-negara Asia Tenggara ini dapat lebih menikmati hasilnya.

“ASEAN betul-betul menjadi primadona oleh banyak orang. Justru harus bisa mendapatkan untung, jangan hanya menjadi pasar yang dibanjiri produk negara lain, terutama dari China. Kami ingin terbangun sebuah standar sehingga industri-industri elektronik di kawasan ASEAN lah yang mendapatkan manfaat yang besar dari pasar yang besar ini,” tandas Bayu.

Bayu mengungkapkan dalam waktu dekat ini Kementrian Perdagangan RI akan mengeluarkan regulasi teknis. Regulasi tersebut terkait dengan maraknya impor barang elektronik informasi dan komunikasi seperti telepon genggam, smartphone, tablet, laptop dan barang sejenis lainnya.

“Tujuannya lagi-lagi untuk melindungi konsumen. Oleh sebab itu, kami ingin menerapkan beberapa aturan terkait dengan handphone, tablet dan elektronik sejenis,” tandasnya.

Pengawasan barang elektronik yang mulai dilakukan mengingat produk-produk tersebut mulai beredar luas di Indonesia dan cukup mengkhawatirkan. Bayu menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi konsumennya.

“Yang tengah kami kejar saat ini adalah pengawasan barang beredar, yaitu dengan mengikuti standar nasional Indonesia atau SNI,” jelasnya.

Perekonomian global seperti saat ini tak dipungkiri banyak barang dari luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri. Baik barang yang sesuai dengan standar maupun tidak. Kawasan ASEAN sebagai akses perdagangan bebas, ditegaskan Bayu perlu adanya standarisasi yang sama antar negara ASEAN.

“Bukan standarisasi harga, melainkan standarisasi produk elektroniknya. Dengan adanya standarisasi tersebut maka kualitas dan kriteria produk yang dapat masuk ke kawasan Asia Tenggara ini akan sama. Jangan sampai produk Indonesia misalnya, tidak laku di Malaysia, atau sebaliknya,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya