Jakarta [SPFM], Untuk menghadapi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), negara ASEAN akan menetapkan stadardisasi halal di kawasan Asia Tenggara. Namun, sebelumnya akan dilakukan penyamaan persepsi terlebih dahulu. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim, dalam diskusi LPPOM MUI dengan pengusaha, untuk mengantisipasi ACFTA di Hotel Bidakara, Jakarta Selasa (10/5). Menurut Lukman, Indonesia berusaha hati-hati dalam menetapkan standardisasi halal ini, karena masih ada sejmlah perbedaan.
Lukman menjelaskan, sebenarnya untuk negara-negara Islam sudah punya standardisasi, namun tidak serta merta bisa berlaku di negara-negara lain. Sertifikat halal juga diberikan bukan hanya untuk penduduk muslim, tapi menyangkut soal kualitas dan keamanan pula. [dtc/dtp]