SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Istana akhirnya buka suara soal pemberitaan pembelian mobil dinas baru bagi Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat setingkatnya hingga ketua DPR, MPR, dan DPD. Istana beralasan pengadaan itu karena mobil dinas lama sudah sering rusak.

Klarifikasi itu disampaikan Kementerian Sekretariat Negara dalam pernyataan yang dirilis di laman Setkab.go.id, Jumat (23/8/2019). Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran persnya, Kamis (22/8/2019), menyampaikan, bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono.

Sebagai catatan, pengadaan mobil baru ini dilakukan pada 19 Maret 2019 dengan pagu anggaran Rp152,5 miliar. Menurut Eddy, mobil dinas yang sekarang digunakan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. Karena itu, mobil-mobil tersebut perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.

Dengan pertimbangan teknis tersebut, lanjut Eddy, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan mobil kelas VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsug, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan 101 unit mobil dinas menteri anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, katanya, dilakukan melalui Sistem Tender Umum menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelas Eddy.

Eddy menjelaskan sesuai hasil tender umum dari beberapa penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 12/2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya