SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo melalui Tim Penertiban Reklame Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) merobohkan delapan reklame ilegal yang terpasang di delapan lokasi, Senin (25/2/2019).

Papan reklame itu ada yang berdiri di tanah negara dan merusak estetika atau keindahan taman kota. Kasubid Penagihan BPPKAD Kota Solo, Widyanto, saat ditemui Solopos.com di kawasan Jl. Adisucipto mengatakan pemasangan papan reklame harus melalui prosedur khusus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di delapan lokasi yang ditertibkan seluruhnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Solo. “Setiap pengajuan reklame di tanah negara harus melalui prosedur permohonan, perizinan, setelah itu akan ada tim penataan reklame akan mengkaji permohonan itu apakah memungkinkan dipasang di prasarana kota atau tanah negara. Jadi harus prosedural tidak boleh asal pasang. Di kawasan ini [Jl. Adisucipto] ada harga lelang khusus, reklame liar dapat mengurangi minat pengiklan,” ujarnya.

Ia menambahkan delapan reklame yang dibongkar yakni di Jl. Dr. Radjiman kawasan Tugu Lilin, Jl. Adisucipto utara Tugu Wisnu, Proliman Banjarsari, Jl. Urip Sumoharjo perlintasan Ledoksari, Jl. Veteran depan Lotte Mart Tipes, Perempatan Baturono, dan depan Stasiun Solo Balapan.

Ia menambahkan reklame yang ditertibkan rata-rata baru dipasang sekitar satu pekan. Mayoritas masih bentuk fisik berupa tiang reklame kecuali di utara Tugu Wisnu yang telah terpasang iklan biro haji dan umrah. Di delapan lokasi itu, reklame yang dipasang berukuran sama yakni 6 meter x 3 meter.

Ia memperkirakan masih ada reklame lain tidak berizin di Kota Solo. Tim penertiban reklame selalu melakukan pantauan di Kota Solo. Selain itu, timnya juga menerima laporan dari pengusaha iklan resmi yang mengaku resah dengan reklame liar itu.

“Hari ini kami tertibkan dua atau tiga lokasi dulu. Sisanya kami targetkan selesai pada Rabu [28/2/2019]. Jangan sampai Kota Solo menjadi kota reklame. Mereka in jangankan izin, permohonan saja tidak pernah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya