SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.  Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul 2021 Country Reports on Human Rights Practices.

Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.  Dalam laporan tersebut, ada banyak poin-poin terkait dengan temuan pelanggaran HAM di Indonesia.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Mulai dari kasus pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh aparat, independensi peradilan, campur tangan pemerintah terkait privasi, pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat, hingga keberadaan undang-undang pencemaran nama baik pidana.

Baca Juga: AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, DPR Minta Pemerintah Menanggapi

Selain hal-hal di atas, Kemenlu AS ternyata juga menyoroti perihal undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.

Polisi dan pihak berwenang umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan “mendesak dan memaksa”.

Kemenlu AS menilai penegak hukum kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang tidak disebutkan namanya, mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.

Baca Juga: Objek Wisata Klaten Belum Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Ini Alasannya

“Pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19,” tulis laporan Kemenlu AS seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).

Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

LSM tersebut menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Amerika Serikat Soroti Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya