SOLOPOS.COM - Donald Trump (Cnn.com)

Negeri Paman Sam ingin mengambil langkah keras terhadap Myanmar bahkan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di AS.

Solopos.com, WASHINGTON – Amerika Serikat kabarnya bakal mengambil langkah tegas terhadap Myanmar akibat perlakukan kejam negara tersebut terhadap para warga etnis Rohingnya. Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengklaim negaranya tengah mempertimbangkan menjatuhkan sanksi ke Myanmar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang paling serius dengan kejadian baru-baru ini di Rakhine State di Myanmar dan kekerasan, penyiksaan menyakitkan yang menimpa Rohingya dan komunitas lainnya,” klaim pihak Kementerian Luar Negeri AS melalui pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Selasa (24/10/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Karena itulah Negeri Paman Sam ingin mengambil langkah keras terhadap Myanmar bahkan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di AS yang dikenal dengan nama Global Magnitsky Act. “Sangat penting bahwa setiap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas kekejaman, termasuk aktor non-negara dan vigilante (orang-orang yang bertindak di luar hukum-red), dipertanggungjawabkan,” tambah pernyataan tersebut.

Sekadar informasi, undang-undang yang memiliki nama lengkap Global Magnitsky Human Rights Accountability Act memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk memblokir atau mencabut visa orang asing (individu serta entitas) atau menjatuhkan sanksi properti kepada mereka.

Human Right Watch menjelaskan, terdapat kategori khusus dalam undang-undang tersebut. Sebab orang atau pihak yang dikenai sanksi harus termasuk dalam dua kategori berikut ini: Jika mereka (individu atau entitas) bertanggung atau bertindak sebagai agen untuk seseorang yang bertanggung jawab atas “pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, atau pelanggaran berat HAM internasional lainnya. Atau jika mereka adalah pejabat pemerintah atau rekan senior pejabat pemerintah yang terlibat dalam “tindakan korupsi yang signifikan”.

Pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi ini bertepatan dengan Bangladesh yang meminta Myanmar untuk mau kembali menerima para pengungsi Rohingnya. Sebab Bangladesh sudah makin kewalahan dalam membantu sekira 600 ribu pengungsi yang sudah masuk ke negara mereka semenjak 25 Agustus 2017 tepatnya saat Rakhine State kembali memanas situasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya