SOLOPOS.COM - Angkutan barang melintas di Jalan Nasional yang berada di kawasan Dudukan KM 19, Desa Sukoreno, Sentolo, Kulonprogo. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Arus mudik di Bantul masih diwarnai pelanggaran. Angkutan barang masih melintas di jalan meski sudah ada larangan

Harianjogja.com, BANTUL-Meski sudah dilarang melintas di jalan umum sejak H-7 Lebaran lalu, sejumlah kendaraan berat dan barang masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan Bantul.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Di kawasan simpang empat Palbapang, sekitar pukul 10.00 WIB sudah terlihat lebih dari 5 unit truk pasir yang melintas. Begitu pula di ruas kawasan simpang empat Jetis dan Bakulan, beberapa unit truk serupa pun juga tampak lalu lalang.

Ekspedisi Mudik 2024

Diperkirakan, pelanggaran ini sudah dilakukan oleh pihak pengemudi truk sejak hari pertama aturan itu diberlakukan. Padahal, di beberapa titik, penjagaan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) baik dari Polres Bantul maupun pihak Polsek sudah mulai menjamur. Namun sayangnya, tak ada satu pun pengemudi kendaraan angkutan barang itu yang ditilang.

Seperti diakui oleh salah satu pengendara truk, Haryono. Saat ditemui ketika dirinya tengah istirahat di kawasan Jetis, ia mengaku sempat diberhentikan oleh petugas kepolisian. Akan tetapi, oleh petugas itu, dirinya hanya ditegur secara halus saja, tanpa adanya proses tilang.

“Tidak ditilang. Cuma diingatkan saja,” katanya.

Ia pun sempat mengeluhkan adanya larangan itu. Diakuinya, sebagai sopir, penghasilannya memang sangat tergantung dengan trayek yang ia tempuh. “Nah, kalau tidak jalan, kita dapat uang darimana. Apalagi ini kan mau Lebaran juga,” keluhnya.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Satlantas Polres Bantul Iptu Budi Haryanto, sejak aturan itu diberlakukan, pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh anggota untuk menghentikan angkutan barang yang kedapatan melintas. Hanya saja, terkait dengan sanksi, ia mengaku memang tak bisa memberikan sanksi tilang.

Pasalnya, saat ini, pihaknya tengah menjalankan Operasi Simpatik. Dengan begitu, pihaknya hanya diperkenankan untuk memberikan teguran lisan saja kepada pelanggar. “Termasuk kepada pengemudi angkutan barang itu,” katanya.

Diakuinya, larangan itu sebenarnya diberlakukan untuk memberikan kenyamanan para pengendara, khususnya yang terlibat langsung dalam arus mudik. Meski jumlah pemudik belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, pihaknya tetap harus mewaspadai arus buangan dari jalur-jalur utama.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 1364 Tahun 2015 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2015 telah menginstruksikan larangan kebijakan larangan operasi bagi kendaraan barang dan truk selama 10 hari, mulai H-7 hingga H+7.

Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang pada jalan di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Bali dilarang beroperasi. Tercatat, hanya kendaraan dan truk yang mengangkut barang komoditas tak tahan lama seperti sembako serta premium saja yang diperbolehkan melintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya