SOLOPOS.COM - Kemacetan parah terjadi di perbatasan Sleman-Klaten, Rabu (28/6/2017) petang. Ribuan kendaraan bermotor harus mengantre hingga lima km dari depan Polsek Kalasan hingga Pertigaan Candi Prambanan. (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengingatkan agar angkutan barang atau kendaraan berat seperti truk untuk tidak melintasi jalur mudik

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengingatkan agar angkutan barang atau kendaraan berat seperti truk untuk tidak melintasi jalur mudik hingga H+7 atau 2 Juli mendatang.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Jika nekat melintas, kata Kepala Dishub Sleman Mardiaya, kendaraan angkutan yang dilarang beroperasi sesuai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa langsung ditilang. “Kami berharap aturab tersebut tetap dipatuhi,” katanya, Rabu (28/6/2017).

Dia mengatakan, larangan angkutan baran melintasi jalan nasional itu berlaku sejak H+3 lebaran hingga H+7 nanti. Alasannya, masa-masa tersebut diperkirakan menjadi puncak dari arus mudik dan balik. Kebijakan tersebut, katanya, sesuai keputusan Kementerian Perhubungan No.PM.40/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pasa Masa Angkutan Lebaran.

Aturan tersebut, katanya, dikeluarkan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama lebaran tahun ini. Pembatasan operasional kendaraan tersebut dikhususkan untuk kendaraan pengangkut barang galian, tambang, pasir, batu dan lainnya. Adapun kendaraan pengangkut BBM, Sembako, ternak dan ekspedisi pos masih diperbolehkan.

Terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar, Dishub Sleman menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Bisa saja pihak kepolisian memberikan surat tilang.

“Untuk penindakan kami serahkan kepada petugas kepolisian. Yang jelas, aturannya truk atau angkutan barang tidak dibolehkan melintas di jalur nasional,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya