SOLOPOS.COM - Artis Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fachmi Bachmit mendatangi Propam Mabes Polri untuk membuat aduan, Rabu (21/6/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Solopos.com, JAKARTA — Artis Nikita Mirzani mengadu ke Propam Mabes Polri, Rabu (22/6/2022), terkait upaya panggil paksa dirinya oleh aparat Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, beberapa waktu lalu.

Nikita Mirzani membuat pengaduan serta meminta perlindungan kepada Propam Polri terkait persoalan yang menimpanya itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nikita tiba di Propam Mabes Polri di Jakarta, didampingi pengacara Fachmi Bachmit. Saat ditanya wartawan apa maksud kedatangannya, Nikita meminta pengacaranya untuk menjelaskan.

“Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan,” kata Fachmi di Mabes Polri, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Awal Mula Kisruh dengan Dito Mahendra

Menurut Fachmi, salah satu poin yang akan diadukan terkait kasus upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Fachmi berjanji bakal menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan.

“Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu,” ujar Fachmi.

Baca Juga: Propam Polri Pastikan Proses Hukum Bripka CS yang Tembak Mati 3 Orang akan Transparan

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya