SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Artis lawas, Herman Felani terancam mendekam di dalam penjara selama 20 tahun. Herman didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,74 miliar dalam tiga proyek di Pemprov DKI Jakarta.

Tiga proyek yang dimaksud adalah pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta tahun 2006-2007, pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahasan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tahun 2007, serta pengadaan produksi penayangan iklan layanan masyarakat kependudukan dan catatan Sipil Pemprov DKI tahun 2007.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 4,74 miliar,” ujar penuntut umum, Elly Kusumastuti, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2011).

Selain Herman, ada 18 pihak lain, termasuk Kabiro Hukum Setda, Journal Effendi, yang juga ikut diuntungkan dalam proyek ini. Total kerugian negara dalam anggaran Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 6,205 miliar.

Herman yang menjabat sebagai Direktur PT Global Vision Universal, meminta supaya pengadaan filler hukum bisa ia dapatkan. Herman pun mengontak Kabag Dokumentasi dan Publikasi Biro Hukum Setda, R Norman.

“Terdakwa menyampaikan kesanggupan untuk memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak,” tegasnya.

Hal yang sama juga dilakukan dalam pengadaan filler sosialisasi lingkungan hidup. Herman bertemu dengan Kepala BPLHD, Budirama Natakusumah.

“Terdakwa meminta agar dapat mengerjakan pengadaan pemeliharaan itu karena terdakwa yang mengurus anggaran tersebut di DPRD,” beber Elly.

Herman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Herman terancam hukuman maksimal penjara hingga 20 tahun. dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya