SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Herman Felani, artis era tahun 1980-an, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi iklan layanan masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (22/7) mengungkapkan Herman ditetapkan tersangka oleh KPK pada Februari 2011 lalu. Rumah produksi miliknya diduga menjadi rekanan proyek iklan layanan masyarakat Pemerintah Provinsi DKI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2007. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar. KPK menduga kuat Herman Felani telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi untuk meloloskan proyek iklan itu.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan, sebagai tersangka. Dia diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 5,6 miliar. Herman Felani pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Menurut dia sebelumnya, dalam proyek ini dia bertindak sebagai distributor iklan ke media massa. Ada 5 televisi yang menayangkan iklan layanan masyarakat itu. Herman menyebut, dalam kontrak disepakati 200 tayangan, tapi yang terealisasi hanya 100 tayangan. Sisa uang sebesar Rp 600 juta dari kekurangan tayangan itu telah dikembalikannya ke pemerintah. Pemeriksaan Herman merupakan yang kedua kalinya setelah pemanggilan pertama tak hadir. [tempo/lia]

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya