SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.</p><p>"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu (18/4/2018) untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).</p><p>Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar US$500.000 dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$300.000 subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.</p><p>"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti US$450.000 ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$430.000 ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.</p><p>Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar US$300.000, US$200.000 dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar US$300.000 subsider 2 tahun penjara.</p><p>Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$450.000 dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$430.000 dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.</p><p>"Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme," ungkap Suhadi.</p><p>Namun, Suhadi belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga sampai pada vonis tersebut. "Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar," tambah Suhadi.</p>

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya