SOLOPOS.COM - Letak rambu segitiga terbalik. (Wikimedia.org)

Solopos.com, PURWODADI — Pengendara motor atau pengemudi mobil saat melaju di jalan raya wajib mengetahui arti rambu-rambu lalu lintas dan mematuhinya. Termasuk arti rambu segitiga terbalik ya.

Rambu-rambu yang terpasang di jalan raya tujuannya untuk memberitahukan kepada pengguna jalan mengenai perintah, larangan atau sekadar pemberitahuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jika memperhatikan, rambu tersebut ada yang bulat, segi enam, tanda panah, atau bentuk lainnya seperti segitiga. Warna dasarnya pun biasanya putih.

Ada juga yang warna dasarnya kuning. Sedang tepian rambu ada yang berwarna hitam ada juga yang tepian rambu berwarna merah.

Untuk rambu yang berwarna dasar kuning dengan tepian hitam atau putih dengan tulisan atau tanda biru biasanya berisi pemberitahuan.

Baca juga: Redam Kenaikan Subsidi, Pemerintah Berniat Membatasi Penjualan Kendaraan BBM

Sedangkan rambu yang berwarna dasar putih dan tepian merah biasanya berisi larangan. Bahkan ada yang berisi tulisan seperti STOP atau garis merah di tengah.

Demikian juga rambu segitiga ada yang berwarna dasar kuning dan ada juga yang putih dengan tepian warna merah dan hitam. Bentuknya juga segitiga terbalik.

Lantas apa arti rambu segitiga terbalik yang memiliki warna dasar putih dan tepian merah yang sering kita jumpai di ujung jalan pada pertemuan jalan.

Dikutip dari Auto2000 dan V-Kool Indonesia, menyebutkan rambu segitiga termasuk dalam rambu larangan yang ditujukan kepada semua pengemudi mobil maupun pengendara motor.

Baca juga: Ini Daftar Biaya Isi Bensin Pertalite Motor Full Tank Setelah Harga Naik

Arti rambu segitiga terbalik melarang pengendara motor atau pengemudi mobil untuk tidak terus berjalan apabila kendaraan atau lalu lintas dari arah lain masih padat.

Adapun fungsi rambu segitiga terbalik untuk mencegah terjadinya kemacetan atau penumpukan lalu lintas di jalan utama.

Jadi apabila mengemudi kemudian ada rambu ini, pengendara dilarang berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya