Solopos.com, JAKARTA — Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebanyak 11 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut mulai dari asisten rumah tangga (ART), sopir, hingga ajudan Ferdy Sambo.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). (Antara/Galih Pradipta)

 

Sejumlah saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). (Antara/Galih Pradipta)

 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). (Antara/Galih Pradipta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi