SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Arseto Pariadji akhirnya ditangkap polisi. Selain itu, polisi menggeledah mobilnya dan menemukan airgun serta senapan angin.

Solopos.com, JAKARTA — Arseto Suryoadji Pariadji yang belakangan menjadi topik pencarian karena melontarkan tuduhan jual beli undangan resepsi pernikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditangkap Rabu (28/3/2018) siang, atas dugaan ujaran kebencian. Selain mengenakan itu, polisi juga menemukan senjata di mobil Arseto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta Rabu (28/3/2018) malam.

Argo mengungkapkan petugas sempat menggeledah mobil Mercedes Benz C230 milik Arseto dan menemukan sepucuk senjata gas dan senapan angin laras panjang. Selain itu, anggota Polda Metro Jaya sempat menggeledah kamar hotel yang menjadi tempat menginap Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan polisi telah menetapkan Arseto sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin (26/3/2018). Baca juga: Istana Bantah Tuduhan Arseto Pariadji Soal Jual-Beli Undangan Kahiyang.

Ia menuturkan salah seorang warga melaporkan Arseto lantaran mengunggah pernyataan bernada ujaran kebencian terhadap kegiatan salah satu agama melalui media sosial. Arseto dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Facebook dengan tuduhan salah satu kegiatan agama terkait dengan komunisme.

Selain Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer juga mengadukan Arseto karena dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Arseto melalui video yang diunggah di Facebook menuduh relawan Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu – Muhammad Bobby Nasution seharga Rp25 juta.

Immanuel mengadukan Arseto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU No 19/2016 atas perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Immanuel, Effendy Simanjuntak, mengungkapkan rekaman video Arseto melalui akun media sosial Instagram @areseto.suryadi bermuatan fitnah. Effendi menuturkan Arseto juga mengunggah rekaman video berdurasi 59 detik melalui akun Facebook miliknya sehingga tersebar atau viral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya