SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

MPK mencium aroma transaksional dalam pembahasan raperda RTRW di DPRD Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Masyarakat Peduli Karanganyar (MPK) mencium aroma transaksional dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2032 di DPRD Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator MPK, Bibit Suwanto, saat jumpa pers di Rumah Makan Sate Kambing Barokah, Lalung, Karanganyar, Selasa (21/2/2017), mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari seorang legislator yang tidak bisa disebutkan identitasnya. “Legislator ini pernah diajak rembukan bahwa pembahasan Raperda RTRW mau dijadikan uang. Tapi dia berkukuh menolak rencana itu. Kalau informasi itu benar, ini patut diduga indikasi permainan antara penguasa dan pengusaha. Ini melukai hati rakyat,” ujar dia.

Bibit mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera menyelidiki indikasi praktik ilegal tersebut. Jangan sampai ada jual beli pasal Raperda RTRW. “Kalau uangnya sudah diterima atau belum, saya tidak tahu persis,” imbuhnya.

Bibit menguraikan modus transaksional dalam pembahasan Raperda RTRW yakni dengan pemutihan atau melegalkan perusahaan-perusahaan di kawasan hijau. Dia berencana melaporkan indikasi itu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Tujuannya agar Gubernur tidak mengesahkan hasil pembahasan raperda tersebut. Lebih jauh, Bibit mendesak Perda No. 1/2013 tentang RTRW segera ditegakkan. Perusahaan atau pabrik yang berdiri di lahan tak sesuai peruntukan harus segera ditutup.

“Contohnya pabrik tripleks di Popongan, Karanganyar. Awalnya izin yang dikeluarkan untuk usaha penggergajian kayu. Tapi izin disalahgunakan pengusaha. Di Ngijo, Tasikmadu, juga ada pabrik. Padahal di situ bukan kawasan industri,” imbuh dia.

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, menyatakan tudingan Koordinator MPK, Bibit Suwanto, tidak benar. Dia menyadari sedari awal pembahasan Raperda RTRW rawan gesekan kepentingan di antara berbagai elemen masyarakat.

“Tudingan itu tidak mendasar, tidak benar. Kami persilakan aparat penegak hukum maupun rekan-rekan LSM menyelidiki, apakah dari seluruh anggota DPRD melakukan itu. Raperda RTRW ini masuk Prolegda 2016, kami bersikap terbuka,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Pansus I DPRD Karanganyar, Endang Muryani, menjelaskan keberadaan pabrik tripleks di Popongan, Karanganyar, tidak berizin. “Izinnya habis, belum diperpanjang. Seharusnya itu bukan lahan untuk industri tapi praktiknya industri,” kata dia.

Dia mendesak Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menindak tegas pelanggaran izin perusahaan tripleks tersebut. “Kenapa perusahaan melanggar izin dibiarkan saja? Harus ditindak tegas, pakah itu ditutup atau dipindah. Pemkab harus punya keberanian,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya