SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pada saat memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menghadirkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, pada sidang pembacaan tuntutan pekan depan.

Arist menyampaikan sudah seharusnya terdakwa dihadirkan dalam pembacaan tuntutan meskipun telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang. Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan yang sedianya dilakukan Rabu (20/7/2022) diundur pekan depan Rabu (27/7/2022)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan Julianto Eka Putra selalu dihadirkan ke PN Malang selama proses persidangan pertama hingga ke-19. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa pada saat agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Julianto Eka Putra tidak dihadirkan ke pengadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara daring dari LP Malang pada persidangan kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga : Ketua Komnas PA: Saya Akan Kejar Terus Julianto Eka Putra!

“Saya mengingatkan majelis hakim, selama sidang pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik. Seharusnya bukan soal status tahanan itu tapi JE [Julianto Eka Putra] harus dihadirkan di sini. Itu juga menjadi kekecewaan korban,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo, menjelaskan alasan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra, tidak dihadirkan saat persidangan tersebut karena terdakwa tengah menjalani masa tahanan di LP Malang.

Selama proses persidangan sebelumnya, lanjut dia, Julianto Eka Putra selalu hadir dikarenakan terdakwa belum ditahan. Dia ditahan di LP Malang sejak 11 Juli 2022.

“Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar,” ujarnya.

Sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat diwarnai unjuk rasa oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Aksi tersebut dilakukan sejumlah LSM Perlindungan Anak.

Baca Juga : Tuntutan Julianto Eka Putra Batal Dibacakan Hari Ini, Begini Kata Jaksa

Kejaksaan Negeri Batu menjerat terdakwa Julianto Eka Putra menggunakan pasal alternatif. Dia diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa korban kekerasan seksual sebanyak satu orang, SDS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya