SOLOPOS.COM - Mega Retno Palufi bersama ayahnya, Sarjono di rumahnya, Senin (12/1/2015) (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Arisan online adalah sebuah usaha baru yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Lantas bagaimanakah hukumnya di mata agama?

Madiunpos.com, MAGETAN – Kasus arisan online yang membuat seorang mahasiswi di Kota Madiun, Mega Retno Palufi, 21, terlilit utang hingga Rp1 miliar mendapatkan tanggapan serius dari tokoh agama di Kota Madiun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Muhammad Sutoyo menegaskan bahwa bisnis arisan online yang dijanjikan bisa mendatangkan keuntungan berlipat itu haram hukumnya. Menurutnya, sebuah usaha harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak. Selain itu, sebuah usaha juga menuntut adanya sebuah produk nyata.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau sebuah usaha hanya didasarkan pada janji-janji itu haram. Usaha itu harus ada produknya,” paparnya ketika dihubungi Madiunpos.com, Senin (19/1/2015).

Sutoyo menambahkan, sebuah usaha apapun itu bentuknya, jika sudah terdapat unsur penipuan di dalamnya, maka masuk kategori haram. Terkait arisan online yang diduga ada unsur penipuan, Sutoyo kembali menegaskan bahwa itu haram.

“Arisan online saja itu sudah haram. Apalagi, ada penipuannya, ini jelas haram lagi,” tambahnya.

Dunia maya, kata Sutoyo, memang membuat kehidupan hanya dalam genggaman. Bahkan, sebuah usaha saja kini banyak yang dialihkan ke dunia maya. Padahal, jelasnya, sebuah usaha yang tak didasari kerelaan kedua belah pihak maka segala transaksi yang berlaku adalah haram.

“Bayangkan, transaksi enggak ketemu orangnya, kenal saja tidak. Nah, ini tidak dibolehkan oleh agama. Karena sangat rentan ada pihak yang dirugikan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, seorang mahasiswi yang masih semester I, warga RT 016/ RW 005, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan Magetan terlilit utang Rp1 miliar akibat arisan online yang ia kelola bangkrut.

Mega Retno Palufi diduga adalah korban penipuan dari permainan tingkat elit rekan atasannya. Jumlah anggota Mega Retno mencapai sekitar 2.000-an peserta arisan online yang ia jaring melalui pertemanan di dunia maya. Mereka menuntut agar modal yang pernah disetorkan segera dikembalikan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya